Pabrik Kembali Dibuka, Karyawan Daihatsu Bekerja dengan Aturan Ketat

4 Juni 2020, 12:38 WIB
PEKERJA Daihatsu melakukan pengecekan suhu tubuh /Dok ADM

RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah penutupan pabrik pada awal April 2020 lalu, Daihatsu kini bersiap untuk memulai produksi mobil mereka di Indonesia.

Hal ini dilakukan Daihatsu guna memenuhi permintaan pasar ekspor.

Seperti diketahui, Daihatsu tidak hanya memproduksi mobil untuk pasar Indonesia, namun juga melakukan pengiriman ke berbagai negara di seluruh dunia.

Baca Juga: Viral, Lagu 'Keke Bukan Boneka' Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

Setelah berhenti hampir dua bulan,
Daihatsu menyatakan akan menerapkan peraturan yang ketat pada seluruh proses produksi.

Hal ini guna mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

Seperti pengecekan suhu tubuh saat masuk area kerja, menjaga jarak antar karyawan minimal 1 meter, pemberian dan penggunaan masker.

Baca Juga: Akibat COVID-19 Kematian Perawat Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Daihatsu Kembali Produk Mobil di Indonesia, Tapi Kini Karyawan Bekerja di Bawah Aturan Ketat

Daihatsu bahkan sampai membatasi jumlah karyawan dan waktu kerja di setiap area, serta peraturan lainnya yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kesehatan karyawan.

“Walaupun pandemi Covid-19 masih belum selesai, roda perekonomian diharapkan dapat terus berjalan dengan tetap meminimalisir penyebaran COVID-19," papar Amelia Tjandra, Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kepada Pikiran-Rakyat.com hari ini, Kamis 4 Juni 2020.

Amelia menambahkan, pihaknya berharap penerapan New Normal akan berdampak positif pada pasar mobil Indonesia setelah aktifitas ekonomi dan publik dibuka secara bertahap.

Baca Juga: Omzet Jutaan, Produsen di Madiun Produksi Sendiri Face Shield

Daihatsu menyatakan, seluruh kegiatan yang mereka lakukan mengikuti peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peratutan ini mengatur tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi New Normal.

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler