Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Setelah semua persyaratan ketentuan terpenuhi, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:
Baca Juga: Ini Dia 3 Penyebab Sepele Anda Tak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta
- Buka website Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
- Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. SIM Anda telah selesai dibuat.
Cukup mudah dan sangat mempersingkat waktu Anda bukan?***