Gak Perlu Ribet, Berikut Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2020 Cukup dari HP

- 4 November 2020, 13:30 WIB
Perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online /

Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Setelah semua persyaratan ketentuan terpenuhi, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Baca Juga: Ini Dia 3 Penyebab Sepele Anda Tak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta

  1. Buka website Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. 
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya. 
  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI. 
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.  SIM Anda telah selesai dibuat. 

Cukup mudah dan sangat mempersingkat waktu Anda bukan?***

 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x