Cukup Membayar Rp420 Ribu, Ini Cara Daftar Pelanggan PDAM Banyuwangi

28 Maret 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi cara mendaftar Pudam Banyuwangi /AGUS KUSNADI//

RINGTIMES BANYUWANGI - Sesuai dengan visi dan misi Pudam Banyuwangi, diharapkan mampu membentuk suatu filosofi perusahaan yang mendasar dan diyakini sebagai panutan dan mampu memobilisasi segenap karyawan dan jajaran manajemen dalam menentukan bentuk dan arah pengembangan perusahaan menuju perusahaan yang sehat dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman instagram @Pudam_banyuwangi pada Minggu 28 Maret 2021, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan keputusan Direksi PUDAM Banyuwangi Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 2 Januari menyebutkan Hanya dengan uang muka 420 ribu anda pun bisa menjadi pelanggan PUDAM, dengan sisa biaya diangsur tiga kali.

Baca Juga: Tak Disangka, Penuhi Kebutuhan Air Minum Bisa Redakan Nyeri Asam Urat Hingga Rematik

Baca Juga: 6 Ide Barang untuk Bisnis Online yang Banyak Diburu, Salah Satunya Botol Air Minum

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Pemerintah Gratiskan Biaya Beban Listrik Pelanggan Usaha

Dengan biaya pendaftaran Rp27.500 Biaya ukuran meter air 1 / 2 “ sebesar Rp1.320.000, biaya meter air 3 / 4 “ sebesar Rp2.475.000, dan ukuran meter air 1” sebesar Rp5.020.000 dengan skema angsuran pasang baru meter air ukuran 1 / 2” sebesar Rp420.000 uang muka ke-2 sampai dengan ke-4 300.000, dengan rincian denda 1 bulan Rp10.000 bulan ke 2 dan ke 3 berturut-turut diputus, dan biaya rekondisi per meter2 pengaspalan Rp550.000.

Syarat dan Cara Mengurus Pemasangan PDAM

1. Mengisi Formulir Pendaftaran PDAM

Baca Juga: 4 Aplikasi Transfer Beda Bank Gratis, Tanpa Biaya Admin

Baca Juga: Gambaran Dunia Tahun 2050, Manusia Sengsara Kehabisan Air Bersih

Jika anda ingin menjadi pelanggan baru, anda dapat mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan beberapa dokumen, seperti:

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Fotokopi AJB (Akta Jual Beli).

Fotocopy PBB tahun terakhir atau surat keterangan dari Kelurahan setempat.

Mengisi Surat Permohonan Langganan (SPL).

Menyertakan materai Rp6.000.

2. Menandatangani Surat Permohonan Langganan (SPL) yang merupakan dasar perjanjian antara para calon pelanggan air bersih dengan pihak PDAM.

3. Membayar Biaya Pendaftaran PDAM.

4. Melakukan pendaftaran.

5. Survey Bangunan

Setelah berhasil melakukan transaksi pendaftaran, pihak PDAM akan melakukan survey untuk melihat lokasi yang ingin dilakukan pemasangan.

Survey ini dilakukan untuk mengetahui apakah bangunan yang ingin dipasang pipa PDAM masuk ke dalam jangkauan perusahaan dan sumber air, dan juga untuk menentukan tipe rumah atau bangunan agar terdapat kejelasan mengenai biaya pendaftaran dan jenis pipa yang akan digunakan.

6. Membayar Biaya Pemasangan PDAM

Biaya pemasangan pipa PDAM berbeda-beda di setiap daerahnya.

7. Memberikan Bukti Pembayaran

Setelah membayar biaya pemasangan PDAM, pemohon harus memberikan bukti pembayaran biaya pemasangan.

8. SPK (Surat Perintah Kerja)

Surat Perintah Kerja (SPK) akan dikeluarkan oleh pihak PDAM jika calon pelanggan sudah melakukan pembayaran, menyerahkan bukti pembayaran, dan rumah atau bangunan yang didaftarkan sudah dilakukan survey oleh pihak PDAM.

9. Pemasangan Sambungan Baru

Jika semua dokumen sudah lengkap sesuai prosedur maka akan dilakukan pemasangan sambungan pipa PDAM.

Pemasangan ini akan dilakukan segera oleh pihak PDAM dan paling lambat dilakukan 6 hari kerja setelah pelanggan melunasi biaya penyambungan dan menyerahkan bukti pembayarannya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler