“Apalagi sekarang ini banyak pabrik yang ikut tender proyek. Berapa sih warga yang akan terlibat jika menggunakan bahan pabrikan?,” ungkapnya.
Pemkab Banyuwangi seharusnya melek dalam arti harus paham kondisi perekonomian para buruh bangunan yang butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarganya dan tidak suka-suka gue dalam mengambil kebijakan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Jika pabrik tetap diperbolehkan ikut tender proyek infrastruktur, KKB berencana akan menggugat ke pangadilan karena pemerintah dinilai tidak mementingkan rakyat kecil dan justru memperkaya para pengusaha besar.
Baca Juga: Dampak Meningkatnya Populasi Belalang di Banyuwangi Selatan, Banyak Tanaman Hancur
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan LPSE Banyuwangi, Partana menyatakan, tidak ada aturan yang melarang pabrikan ikut tender proyek infrastruktur.
“Regulasinya memang tidak ada larangan, karena kata kuncinya Ia (pabrikan) dalam kategori menengah. Selagi itu, tidak ada masalah,” jelas Partana usai menemui pendemo.
Terkait kekhawatiran para kontraktor kecil yang merasa kalah harga dengan pabrik, Partana menyatakan itu merupakan sebuah konsekuensi daripada tender.
“Karena tidak satupun pasal harga paling rendah di bawah 30 persen untuk menggugurkan,” jelasnya.
Pada intinya, lanjut Partana, ULP LPSE hanya mengikuti regulasi dan mengabaikan kekhawatiran para kontraktor kecil asalkan tetap bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku.(PEN)***