Mall dan Toko Modern di Banyuwangi Wajib Tutup Maksimal Jam 6 Sore

- 4 April 2020, 17:11 WIB
ILUSTRASI mal, pusat perbelanjaan.*
ILUSTRASI mal, pusat perbelanjaan.* /PIXABAY/

RINGTIMES – Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pencegahan penyebaran wabah virus corona di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat edaran nomor 440/1626/429.201/2020 tersebut salah satunya adalah terkait pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan, mall, dan pasar modern, yakni mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Selain itu, Bupati Anas dalam surat edarannya menegaskan bahwa pusat perbelanjaan, mall, dan pasar modern harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Data 2 April 2020, Tiga PNS Terkonfirmasi Covid-19, Dua Meninggal

Salah satunya adalah dengan menyediakan hand sanitizer yang wajib digunakan oleh setiap pengunjung dan karyawan yang masih memberikan pelayanan wajib memakai masker.

Koordinator Satuan Tugas Komunikasi, Informasi, dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Budi Santoso mengatakan, Surat Edaran tersebut sudah mulai disosialisasikan.

“Hari ini SE (surat edaran) mulai beredar, sosialisasi juga dimulai, harapannya implementasi mulai hari ini secara bertahap,” jelas Budi dalam pesan singkatnya pada Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Akibat Sanksi Perdagangan AS, Huawei Batalkan Proyek di Australia

Kepada pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan, mall, dan toko modern di Banyuwangi, Budi Santoso berharap agar surat edaran tersebut dipatuhi.

“SE (surat edaran) yang kita kirimkan, bukan sekedar himbauan tapi wajib dilaksanakan,” tegas Budi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x