Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Anas tersebut salah satunya berdasarkan atas surat pernyataan bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi beserta Ormas Islam se-Banyuwangi yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Pemain Terbaik Kevin De Bruyne Disejajarkan dengan Messi dan Ronaldo
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam Banyuwangi mendesak pemerintah memperketat protokol masuk orang dari daerah lain ke Banyuwangi.
Selain memperketat pintu masuk ke Banyuwangi, MUI dan Ormas Islam Banyuwangi juga mendesak Pemkab untuk membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan dari jam 09.00 sampai 18.00 WIB.
MUI dan ormas islam Banyuwangi juga mengingatkan pemkab memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat, yakni dengan mengatur jumlah pengunjung sehingga tidak melanggar ketentuan social distancing.