Pemkab Banyuwangi Terapkan Aturan Jam Buka Toko Modern Cegah Covid-19

- 5 April 2020, 15:05 WIB
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sedang koordinasi secara online.*/
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sedang koordinasi secara online.*/ /Humas Pemkab Banyuwangi

"Masyarakat kami minta juga memaklumi. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh," imbuhnya.  

Selain membatasi operasional pusat pembelanjaan, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi restoran dan rumah makan yakni pelarangan makan di tempat bagi pembeli.

Baca Juga: Buncis Bagus untuk di Konsumsi dan dapat Meminimalisir Berbagai Penyakit

Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli yang membawa makanannya pulang untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di satu tempat.  

Sekretaris Daerah Mujiono, menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati pada tanggal 2 April 2020.

“Kami minta untuk pengelola pusat perbelanjaan juga pengelola restoran dan rumah makan untuk bisa segera menyesuaikan. Toko-toko modern kami minta untuk segera menyesuaikan,” kata Mujiono. 

Terkait pasar tradisional, lanjut Mujiono, pihaknya berencana juga akan melakukan pembatasan waktu operasional. “Segera kami atur, sekarang masih finalisasi bersama komponen lainnya,” ujar Mujiono.

Baca Juga: SIMAK!, Surat Terbuka Presiden PKS Shohibul Iman untuk Jokowi  

Selain pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah menutup semua destinasi wisata daerah dan mengalihkan pembelajaran pelajar ke rumah masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, LDII, dan Al-Irsyad juga telah membuat pernyataan bersama untuk meniadakan salat jumat. Adapun umat beragama lain juga telah meniadakan ibadah bersama, alias umat diminta beribadah di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pemkab Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x