Darurat Perang Melawan Corona, Sebuah Catatan dan Prediksi

- 4 April 2020, 09:10 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar PolisiBismo teguh Prakoso dan Kepala Pelaksana  BPBD Kabupaten Majalengka menggunakan kendaraan terbuka melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara akan kewaspadaan virus corona, Senin, 23 Maret 2020.*
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar PolisiBismo teguh Prakoso dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka menggunakan kendaraan terbuka melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara akan kewaspadaan virus corona, Senin, 23 Maret 2020.* /TATI PURNAWATI/KC/

Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.*

Presiden Jokowi menyatakan bahwa Darurat Sipil penting diterapkan guna memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kita ketahui bahwa PSBB adalah salah satu respon terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Selain PSBB terdapat juga pendekatan Karantina, baik di dalam rumah (isolasi diri), di Rumah Sakit dan di level wilayah.

Pendekatan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berbeda dengan Kedaruratan Negara. Secara prinsip, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menunjuk adanya faktor resiko kesehatan masyarakat (in casu epidemik virus Corona). Dengan demikian, kepentingan hukum yang hendak dilindungi adalah kepentingan masyarakat (sociale belangen).

Baca Juga: UPDATE 145 warga Jakarta Barat Dinyatakan telah Positif COVID-19

Pada Kedaruratan Negara penerapan hukumnya mempersyaratkan harus adanya ancaman terhadap keselamatan negara dari tindakan pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Secara jelas, UU Keadaan Bahaya tidak memberikan peluang bencana non-alam seperti virus Corona sebagai dalil penetapan Kedaruratan Negara. Oleh karenanya, kepentingan hukum yang hendak dilindungi adalah kepentingan negara (state belangen).

Permasalahannya, ketika PSBB ternyata tidak mampu menanggulangi virus Corona dan kemudian Presiden menyatakan Darurat Sipil, maka dapat dipastikan akan terjadi ketidakpastian hukum. Perlu diketahui bahwa Darurat Sipil adalah sebagai pintu masuk (entry point) Darurat Militer atau Keadaan (Darurat) Perang.

Baca Juga: Seorang Anak Berusia Enam Tahun Sumbangkan Tabungannya untuk APD Tenaga Medis

Jika ternyata keberlakuan Darurat Sipil tidak pula mampu menanggulangi virus Corona, maka tidak mungkin status Darurat Sipil tersebut dicabut. Menurut UU Keadaan Bahaya status Darurat Sipil harus ditingkatkan menjadi Darurat Militer.

Ditegaskan lagi,  kondisi ini tidak memungkinkan, sebab virus Corona bukan bagian unsur Keadaan Bahaya. Jika pun tidak dicabut dan berlangsung terus status tersebut, pertanyaannya sampai berapa lama?.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x