“Inspektorat dan BPK memiliki kewenangan untuk menilai apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan atau tidak, anggarannya terserap dengan benar atau tidak, dan prosedur lainnya” tandasnya.
Selebihnya, terkait fee proyek, tidak menjadi ranah Inspektorat dan BPK. Kecuali dua lembaga tersebut diminta penyidik untuk melakukan audit kerugian Negara yang ditimbulkan.
Dengan temuan dugaan fee proyek tersebut, lanjut Rosyidi, seharusnya Hari Cahyo segera melakukan pemeriksaan internal dan jangan grusa-grusu menyimpulkan kalau tidak ada ‘permainan fee proyek’.
Baca Juga: Karena Merasa Masih Mampu, Sejumlah Warga di Banyumas Kembalikan BLT
“Jika tidak, apalagi jika dia terbukti melindungi perbuatan yang salah, akan beresiko bagi dirinya sendiri,” imbaunya.