Nestapa Dugaan Fee Proyek Dinas Perikanan Banyuwangi Rp 800 Juta

- 8 Mei 2020, 17:10 WIB
ILUSTRASI sektor perikanan.*
ILUSTRASI sektor perikanan.* /SAIFUL BAHRI/ANTARA FOTO/

RINGTIMES BANYUWANGI – Forum Transparansi Publik (Fortrap) kembali meluncurkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik korupsi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kali ini, fokusnya adalah Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi yang ditengarai menerima aliran suap atau fee proyek dari para rekanan yang ditunjuk langsung oleh kepala dinas.

Dokumen hasil investigasi Fortrap yang dikirim ke redaksi Ringtimes menyebut Dinas Pertanian Banyuwangi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan meminta fee sebesar 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan oleh rekanan.

Baca Juga: Stephanie Poetri telah Memutuskan Memilih Berkarier di Amerika Serikat

Fortrap menyebut Dinas Perikanan Banyuwangi menerima aliran Dana APBD sekitar Rp 5-6 Miliar setiap tahunnya dan 70 persen dari dana tersebut dipakai untuk kegiatan budidaya ikan air tawar.

“Kegiatan tersebut cenderung dijadikan proyek penunjukan langsung (PL) dengan maksud agar bisa mendapat fee 20 persen,” jelas direktur Fortrap, Rosyidi Zein pada Jumat (8/5/2020).

Bahkan Fortrap menguatkan dugaan dengan bukti-bukti yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum bahwa telah terjadi dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak rekanan kepada Kabid Budidaya.

Baca Juga: Viral Aplikasi Raqib Atid, Berikut Tanggapan Ustaz Muhammad Yusron

“Bahkan penunjukan langsung proyek diduga tidak prosedural, sehingga banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan,” paparnya.

Fortrap menduga aliran fee proyek mencapai Rp 800 Juta pertahun yang diterima oleh para oknum Dinas Perikanan Banyuwangi yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x