Ketentuan Zakat Fitrah Mulai dari Cara Membayarkannya Hingga Penerimanya

30 April 2022, 19:50 WIB
Berikut ketentuan zakat fitrah mulai dari siapa yang berkewajiban membayar, siapa penerimanya, dan cara pembayarannya. /PIXABAY/moritz320/

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan salah satu yang wajib dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Pembayaran zakat fitrah ini tentu telah diatur sedemikian rupa sehingga mudah untuk dipahami seluruh umat muslim.

Pemberian zakat fitrah ini semata-mata hanya untuk mengharapkan ridha Allah SWT yang tidak bisa dilakukan kapan saja karena memiliki batasan waktu.

Baca Juga: Cara Pembayaran Zakat Fitrah secara Online, Beserta Besaran yang Harus Dikeluarkan

Pembagian zakat hanya dilakukan setelah salat subuh, dan sebelum manusia pergi ke lapangan untuk melaksanakan salat Idul Fitri.

Zakat ini biasa disebut juga dengan zakat jiwa, termasuk ke dalam zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran yang ditentukan oleh agama.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Zakat Fitrah: Kewajiban, Tempat Membayar, Mustahiq, dan yang Dikeluarkan untuk Zakat

Segi Hukum Ibnu Munzir, seorang tokoh ulama Mazhab Hanafi, menyatakan "Para ahli fikih telah sepakat menetapkan bahwa hukum zakat fitrah itu wajib".

Baca Juga: Berapa Jumlah Beras untuk Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

1. Siapa yang Berkewajiban Mengeluarkannya?

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, mampu dalam pandangan mazhab Hanafi adalah orang yang memiliki nisab zakat.

Sedangkan menurut ulama-ulama lainnya adalah orang yang memiliki kelebihan makanan pada hari' Idul Fitri, dan pada waktu malamnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Arti dan Tulisan Arabnya untuk Diri Sendiri Serta Keluarga

Dengan demikian, menurut mereka, seorang Muslim hampir tidak luput dari kewajiban mengeluarkan zakat harta , kecuali fakir miskin.

2. Tempat Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus ditunaikan di tempat muzakki (orang yang wajib membayar zakat) bertempat tinggal, karena zakat jiwa berkaitan dengan pribadi muzakki bukan dengan hartanya.

Hal ini berbeda dengan zakat mal yang berkaitan langsung dengan harta.

Imam Hanafi berpendapat, seseorang boleh saja mengeluarkan zakat fitrah untuk sanak keluarga atau karib kerabat yang membutuhkannya atau mengirimkannya ke tempat tinggal mereka, dan atau mengeluarkannya bagi orang-orang yang sangat membutuhkan yang bertempat tinggal sedaerah dengannya.

Baca Juga: Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Lengkap dengan 8 Golongan Penerima Disertai Hadistnya

3. Mustahiq (Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah)

Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, karena termasuk dalam keumuman sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayah 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Hanya, umumnya para ahli fikih bersepakat bahwa zakat harta diperuntukkan bagi fakir-miskin dari orang-orang Muslim.

Baca Juga: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Semua Umat Muslim Wajib Membayar

Akan tetapi, Mazhab Hanafi membenarkan zakat jiwa kepada fakir-miskin dari golongan orang-orang kafir, dengan alasan tidak ada nas tegas yang menyatakan bahwa zakat jiwa itu khusus bagi fakir-miskin kaum Muslim, berlainan dengan zakat mal.

Dengan demikian, syarat mustahiq zakat harta menurut kebanyakan ulama adalah beragama Islam dan fakir atau miskin, sedang menurut Mazhab Hanafi hanya fakir atau miskin saja.*** (Eka alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler