Berapa Jumlah Beras untuk Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

- 23 April 2022, 15:45 WIB
 Ilustrasi jumlah besaran beras yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Ilustrasi jumlah besaran beras yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah //Pixabay/Allybally4b.

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah tahun 2022 setiap orangnya. 

Setiap tahunnya besaran Zakat Fitrah 2022 bisa berbeda, karena dipengaruhi perhitungan Upah Minimum rata-rata dan harga beras di setiap daerah.  

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Beras dan Uang Setiap Muzaki

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2022, beserta golongan mana saj yang berhak menerimanya. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari JurnalMedan.com dengan judul Berapa Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayarkan Pakai Uang Atau Beras? Simak Juga 8 Golongan Orang Penerimanya.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’, nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Ketentuan ini berdasarkan hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar.

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x