Cara Pembayaran Zakat Fitrah secara Online, Beserta Besaran yang Harus Dikeluarkan

- 23 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi pembayaran Zakat Fitrah secara online
Ilustrasi pembayaran Zakat Fitrah secara online /Baznas.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Inilah tata cara pembayaran Zakat fitrah secara online yang sangat memudahkan Muzzaki dalam membayar zakat. 

Seperi yang sudah diketahui Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap umat muslim yang harus dibayarkan setiap bulan Ramadhan baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. 

Dari berkembangnya teknologi para pembayar Zakat Fitrah akan sangat dimudahkan sekali secara online saat akan membayar zakat berupa uang. 

Maka dari itu kami akan membagikan tata cara pembayaran online bagi Muzzaki yang ingin membayar Zakat Fitrah tanpa ribet. 

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Beras dan Uang Setiap Muzaki

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari BeritaDiy.com dengan judul Besaran Jumlah Zakat Fitrah 2022 yang Dibayar Pakai Uang: Lengkap Cara Bayar Zakat Online di Laman Baznas.

Dalam riwayat HR Bukhari Muslim: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Zakat fitrah 2022 dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai yang kemudian diserahkan kepada pengurus atau amil zakat untuk disalurkan kepada masyarkat penerima zakat atau yang disebut Mustahik.

Besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang dibayarkan pakai uang adalah senilai Rp45.000 per jiwa selama Bulan Ramadhan. Sementara besaran apabila dibayar pakai beras adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x