Berikut ini Hukum dan Doa Mengqadha Puasa Ramadhan

5 Juli 2020, 22:00 WIB
Warga Praha makan dan minum bersama di Jembatan Charles Bridge kota Praha untuk ucapkan selamat tinggal pada Covid-19 /BBC

 


RINGTIMES BANYUWANGI - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim. Namun, Allah memberikan keringanan dengan membolehkan tidak berpuasa pada saat Ramadhan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena sakit atau safar (dalam perjalanan) atau sebab lainnya.

Akan tetapi, puasa tersebut harus diganti dengan qadha di luar bulan Ramadhan.

Adil Sa'di dalam bukunya berjudul Fiqhun Nisa Shiyam Zakat Haji menyebutkan, orang yang sakit harus mengganti hari yang ditinggalkannya setelah dia sembuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita haid, hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Kandas Usai Melangsungkan Pertunangan, Cita Citata Mengaku Ini Semua Petunjuk dari Tuhan

Kemudian, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan mampu menggantinya, sebaiknya segera mengganti puasa tersebut agar terbebas dari tanggungan.

Para ulama menekankan agar puasa itu diqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Namun, bagaimana jika hingga datang Ramadhan berikutnya orang tersebut masih belum melunasi utang puasa Ramadhan tahun lalu? Adil Sa'di menyebutkan, ada dua hukum bagi orang yang menunda mengganti puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya.

Pertama, bagi yang berhalangan, hanya wajib mengganti puasa itu. Kedua, bagi yang tidak berhalangan, sebaiknya bertobat sambil mengganti puasanya.

Baca Juga: Juli 2020, Harga Samsung Galaxy Spesifikasi Lengkap A51, A50s, A50, A80, A71, A70s, A70, dan A60

Hal senada ditegaskan Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat. Ia mengatakan, utang puasa bersifat abadi, selama belum dibayarkan maka masih tetap menjadi utang seumur hidup.

Adapun jika utang puasa itu sudah terlewat beberapa tahun lalu, maka menurutnya kewajibannya tetap ada dan masih akan diminta kelak di akhirat.

Terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadan, diperintahkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat," (H.R. Muslim).

Sementara untuk ibu hamil dan menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, dapat tidak berpuasa pada Ramadan, kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.

Baca Juga: Juli 2020, Harga Samsung Galaxy Spesifikasi Lengkap A51, A50s, A50, A80, A71, A70s, A70, dan A60

Seperti penjelasan dalam Surah al-Baqarah:185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Jelang Ramadhan 1444 H, bagi perempuan yang masih hutang puasa bisa mengqhada atau mengganti puasa.
Biasanya perempuan niat qadha puasa untuk mengganti Ramadan tahun lalu yang tidak tuntas karena menstruasi.

Niat qadha puasa juga biasanya karena sakit keras dan alasan lainnya yang membuat puasa batal pada Ramadhan.

Puasa Ramadan adalah puasa yang wajib dilakukan oleh semua muslim yang sudah baligh dan berakal.
Seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, berikut niat mengganti atau mengqadha puasa ramadhan dalam bahasa arab, tulisan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penghinaan, Denny Siregar Resmi Dilaporkan Sekian Kalinya Oleh Pimpinan Ponpes Tasikmalaya

“NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA”

Yang artinya:”Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala”
Bacaan niat berbuka puasa ganti arab latin dan artinya:

“ALLAAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WA'ALAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN”

Yang artinya : “Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih”

Baca Juga: Tangisan Haru Ayah dari Ayu Ting Ting Menerima Uang Taspen PNS

Puasa Ramadan termasuk dalam rukun Islam, dan menjadi kewajiban setiap muslim yang mukalaf. Meskipun demikian, Allah memberikan keringanan (rukhshah) untuk beberapa golongan tidak mengerjakannya.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman:

Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari keterangan ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya.***

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler