Melihat Video Porno untuk Menambah Gairah Seksual Terhadap Istri, Berikut Hukumnya

10 Oktober 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi menonton televisi bersama keluarga. /Pexels

RINGTIMES BANYUWANGI - Berhubungan seksual antara suami dan istri adalah aktivitas yang telah disunnahkan oleh Allah SWT.

Aktivitas menyenangkan bersama pasangan ini telah dijanjikan oleh Allah SWT untuk mendapatkan ridho dan pahalanya.

Menurut beberapa ulama, berhubungan intim antara suami dan istri adalah sedekah mudah dengan segala kebaikan yang diberi ganjaran serta pahala berlimpah.

Baca Juga: Nggak Cuma Menegangkan, Intip Momen Kocak Aksi Demo Tolak Omnibus Law

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

"Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’

Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’" 

Lalu, bagaimana hukumnya jika melihat video atau gambar porno terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas intim tersebut?

Alih-alih untuk mendapatkan kesenangan karena gairah seksual yang meningkat setelah melihat gambar maupun video porno.

Baca Juga: Jokowi Dua Kali Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja dan Buruh, Sebelum UU Ciptaker Disahkan

Jawabannya adalah haram, tentu tidak boleh. Berikut adalah penjelasannya.

Aktivitas melihat gambar atau video porno serta aktivitas seks di dalamnya dilarang, meskipun dengan alasan agar bisa merangsang dan membangkitkan syahwat untuk melakukan hubungan intim antara suami istri.

Dalam perbuatan tersebut terdapat perbuatan menyaksikan dosa karena telah melihat aurat orang lain, serta melihat zina yang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat benci.

Melihat, mendengar, atau menceritakan aktivitas seks orang lain hukuknya adalah haram. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه، ثم ينشر سرها” (رواه مسلم (1437) عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه

Baca Juga: 3 Artis Millenial yang Turun Aksi Demonstrasi, Jefri Nichol Bikin Pangling!

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima` dan muqodimahnya) dan istrinyapun berhubungan dengannya, kemudian laki-laki tersebut menyebarkan rahasia (hubungan dengan) istrinya tersebut” (HR. Muslim (1437), dari Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu).

Demikian juga dengan cara-cara yang digunakan untuk memuaskan birahi seorang (suami) terhadap (istrinya) melalui cara-cara yang tidak disukai dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

Demikianlah wahai para pembaca, terkadang setan menipu manusia dengan cara membawakan alasan pembenaran perbuatan dosa, sampai manusia memandang dan meyakini bahwa dosa yang dilakukannya itu benar, ketahuilah, inilah yang dinamakan dengan syubhat (kerancuan pikiran atau keyakinan).

Baca Juga: Fakta Menarik, Simak Tujuan Islam Menganjurkan Umatnya untuk Menikah

Dan obat hal itu adalah sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl:43).***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler