RINGTIMES BANYUWANGI – Maraknya penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung pada aksi demo dan tindakan anarkis diduga kuat karena masa termakan informasi yang bohong alias hoaks yang masif.
Hal itu bisa saja terjadi karena sebelum disahkan, pembahasan undang-undang tersebut melibatkan semua pihak yang terkait.
"Menanggapi masifnya sebaran hoaks tentang UU Cipta Kerja yang sebabkan demo berbagai kelompok, perlu kami sampaikan hal hal sebagai berikut. DPR RI dan pemerintah libatkan para pihak dalam UU Cipta Kerja,” tegas Wakil Ketua Komisi lX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: 10 Oktober Hari Kesehatan Mental Sedunia, Angka Depresi Millenial Lebih dari 50 Persen
Menurutnya, keputusan untuk rapat paripurna DPR RI yang menyepakati untuk diundangkan pada 5 Oktober lalu itu telah dibahas prosesnya salama 9 bulan secara bersama-sama.
"Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh," tegasnya.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedia dengan judul Sebelum UU Cipta Kerja Disahkan, Presiden Jokowi Dua Kali Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja dan Buruh
Pria yang akrab disapa Melki ini menjelaskan, sejauh data yang ada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 10 Oktober 2020, Cancer Pesona Anda Meningkat
Begitu juga dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali.