إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.
“Jika seorang wanita tidur dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para Malaikat melaknatnya sampai pagi.” (Dirujuk dari kitab Shahiih al-Bukhari kitab an-Nikah bab Idza Baatat al-Mar-ah Muhaajirah Firaasy Zaujiha (no. 5194)
Dan di dalam riwayat yang lain juga disebutkan:
حَتَّى تَرْجِعَ.
“Sehingga si istri itu kembali.”
Baca Juga: 3 Tanda Allah Sayang pada Hamba-Nya, Mungkin Kamu Punya Salah Satunya?
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah di dalam menjelaskan hadits ini berkata,
“Ini adalah sebuah dalil yang menunjukkan haram bagi seorang istri menolak ajakan suaminya ke atas ranjang (untuk berjima’) jika tidak ada alasan secara syara."
Haidh pun bukanlah alasan untuk menolaknya, karena sang suami dalam keadaan seperti ini dapat beristimta (menikmatinya) dengan sesuatu yang di atas kain penutup bagian bawah dari badan.
Baca Juga: Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Ungkapan Cinta Seorang Hamba