Hukum Mencukur Bulu Kemaluan atau Rambut Lain Menutut Hadist

- 14 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi- Hukum Mencukur Bulu Kemaluan atau Rambut Lain yang Tumbuh Menutut Hadist
Ilustrasi- Hukum Mencukur Bulu Kemaluan atau Rambut Lain yang Tumbuh Menutut Hadist /Pixabay/Pexels. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Berdasarkan hadist bulu atau rambut yang tumbuh pada manusia ada yang memang dianjurkan untuk memotong atau mmencukurnya.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari AlManhaj mengenai hukum mencukur bulu kemaluan atau rambut lain yang tumbuh pada tubuh manusia.

Bulu Ketiak

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 عَشْرٌمِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم

“Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur.” [HR Muslim].

Baca Juga: 8 Dosa Suami dalam Rumah Tangga, di Antaranya Tak Ada Rasa Cemburu pada Istri

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya.

Cara menghilangkan bulu ketiak, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting.

Atau bisa menggunakan pisau cukur dan semisalnya, bisa juga menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: almanhaj.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x