Hukum Mencukur Bulu Kemaluan atau Rambut Lain Menutut Hadist

- 14 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi- Hukum Mencukur Bulu Kemaluan atau Rambut Lain yang Tumbuh Menutut Hadist
Ilustrasi- Hukum Mencukur Bulu Kemaluan atau Rambut Lain yang Tumbuh Menutut Hadist /Pixabay/Pexels. /

Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi

Yang Dinukil dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I hlm. 172.

Baca Juga: 3 Alasan Doa yang Rahasia Sangat Mudah Dikabulkan oleh Allah

potonglah kumis  (قُصُّوا الشَّوَارِبَ )

potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )

potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ )

” Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي

“Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami”. [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: almanhaj.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah