Hukum Mencukur Rambut Kemaluan, Muslim Wajib Tahu

- 16 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi alat cukur.
Ilustrasi alat cukur. /PIXABAY/Stevepb

Tetapi, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut rambut kemaluan.

  • Madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi Madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yaitu sunnahnya bukan mencabut namun mencukur.
  • Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda yaitu membedakan muslim yang masih single dan dengan lanjut usia, untuk kaum muslim yang masih muda disunnahkan untuk mencabut sedangkan lanjut usia disunnahkan mencukur.
  • Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui Lembaga Kajian Fatwa Arab.

Lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur rambut kemaluan untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital, dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berjima dan terhindar dari penyakit bakteri yang tumbuh.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sehari-hari Bisa Menolak Datangnya Rezeki

Hadits Mencukur Rambut kemaluan Dalam Islam

A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi SAW bersabda, “ada sepuluh hal dari fitrah (manusia) memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinjak (cebok) dengan air.”

(H.r.Muslim , Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibn Majah).

Mencukur rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x