Alasan Zakat Maal Kurang Begitu Terealisasi dengan Luas, Kurang Diperhatikan

- 22 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi orang kurang mampu yang seharusnya menerima zakat.
Ilustrasi orang kurang mampu yang seharusnya menerima zakat. /Pixabay/ben_kerckx/

Meskipun keinginan merealisasikan ibadah zakat semakin kuat, tetapi hambatan-hambatan untuk terwujudnya ibadah zakat di kalangan muslimin secara lebih luas juga tidak sedikit.

Sedangkan fiqih zakat yang digunakan atau yang berkembang pada lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, hampir seluruhnya merupakan hasil perumusan pada beberapa abad yang lalu.

Sehingga perumusan tersebut sudah banyak yang tidak tepat lagi untuk pengaturan zakat di dalam masyarakat modern dewasa ini.

Apalagi pada umumnya tidak masuk atau bahkan tidak diajarkan dalam konteks ilmu fiqih tentang zakat yang ada sekarang.

Baca Juga: Dalam Musibah Corona, Zakat Merupakan Solusi Stabilitas Ekonomi

Terutama misalnya dari sektor industri dan jasa, dan sebaliknya pertanian yang peranannya dalam perekonomian makin mengecil hampir menjadi prioritas sasaran kewajiban zakat.

Karena itu tidak heran, walaupun orang mampu atau orang kaya cukup banyak, tetapi tidak merasa wajib zakat. Sementara kaum petani yang sedang kelimpungan masih terstigma untuk berzakat.

Seperti yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari buku pedoman zakat milik Departemen Agama RI 1990/1991 pada 22 Februari 2021 menyebutkan jika, perihal harta yang wajib dizakati hanyalah emas, perak, perniagaan, makanan yang mengenyangkan, ternak pemeliharaan seperti kambing, unta dan hewan peliharaan lainnya.

Demikian juga masuk dalam harta yang wajib dizakati ialah rokaz dan ma’dan atau barang penemuan dan barang tambang.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x