Obat dari Hewan Haram Apa Boleh Dikonsumsi? Berikut Penjelasanya

- 28 Maret 2021, 09:18 WIB
Illustrasi penjelasan obat-obatan yang berasal dari hewan haram
Illustrasi penjelasan obat-obatan yang berasal dari hewan haram /Unsplash/freestocks/

RINGTIMES BANYUWANGI - Obat merupakan suatu sarana manusia untuk meredakan atau menyembuhkan penyakit tertentu untuk dikonsumsi.

Biasanya obat mengandung vitamin atau kandungan positif lain yang menyehatkan bagi tubuh manusia.

Hanya para ahli peneliti kesehatan yang bisa membuat obat, karena obat harus memiliki kegunaan dan tujuan.

Sedangkan untuk apoteker sendiri tugasnya hanya meracik obat dengan kadar kimia tersendiri, sehingga tugas apoteker hanya mencampur kandungan dari obat dan mengatur posisi tertentu agar aman dikonsumsi untuk manusia.

Baca Juga: Fakta Tentang Bulu Kucing yang Hukumnya Najis dalam Pandangan Islam

Baca Juga: 5 Tanda Kiamat Sudah Nampak Tanpa Disadari, Sesuai Sabda Rasulullah SAW

Baca Juga: Bacaan Dzikir Sebelum Tidur, Pelancar Rezeki Besok Pagi

Namun ada beberapa obat yang diambil unsurnya dari hewan-hewan tertentu untuk diambil khasiatnya.

Bahkan beberapa obat tertentu mengambil unsur dari hewan yang dianggap haram bagi umat muslim.

Lalu apakah obat yang berasal dari hewan haram itu boleh dikonsumsi bagi umat muslim?

Baca Juga: Tanda Saat Malaikat Maut Mulai Menghampiri, Begini Dalam Islam

Baca Juga: Apakah Doa Buruk Orang Tua Mustajab? Yuk Simak Kisah Juraij yang Didoakan Mati

Seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam video yang diunggah kanal YouTube INFO KABAR DUNIA pada 28 Maret 2021, seperti dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah berikut ini.

Ia menyampaikan bahwa obat yang mengandung bahan dari hewan haram sebaiknya dihindari dan tidak dikonsumsi.

Dirinya merasa heran bahwa ada orang yang mengatakan obat yang mengandung bahan haram bisa dikonsumsi dalam keadaan darurat.

Namun, ia menyangkalnya bahwa obat hanya fasilitas untuk sembuh dan berobat, yang perlu digaris bawahi adalah bukan untuk darurat.

Seperti ia contohkan kasus darurat adalah saat ulama mengatakan bahwa ada seorang muslim yang memakan babi.

Dikisahkan seorang muslim di padang pasir bisa memakan babi apabila tidak ada lagi satupun makanan kecuali babi.

Itupun dituliskan dalam buku tafsir bahwa cara makan babi saat darurat dengan cara memakan hanya satu atau dua potong saja, bukan dalam jumlah besar hingga kita merasa kekenyangan.

Kalau bicara obat, tentu banyak obat halal yang dapat dikonsumsi selain obat yang mengandung unsur haram di dalamnya.

Dianjurkan meminum obat yang sudah melalui seleksi uji kehalalanya, bahkan banyak obat yang masih diperbolehkan olah Fatwa MUI di Indonesia ini.

Lalu bagaimana jika sudah meminumnya dan tidak tahu sebelumnya bahwa obat itu mengandung unsur haram?

Maka, hukumnya adalah halal, dikarenakan tidak kesengajaan dan tidak tahunya tentang hal itu.

Untuk mematikan halal atau haram kandungan dalam obat anda bisa menanyakan pada dokter anda atau cari tahu kandungannya dari internet.

Namun apabila anda merasa sangat membutuhkan obat itu dan tidak ada obat lain selain itu, semua tergantung dari diri anda sendiri.

Karena semua unsur yang mengandung bahan haram menjadi larangan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.

Karena sesungguhnya kesembuhan manusia berasal dari izin Allah SWT, dan tanpa izin-Nya seberapapun khasiat dari obat itu tidak akan bisa menyembuhkan suatu penyakit.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x