Jika memakan babi dengan tidak sengaja.
Segala kesalahan yang dilakukan karena tidak tahu atau tidak disengaja tidak dikenakan dosa.
Kecuali sesuatu yang merugikan orang lain ada hal yang ditempuh untuk ganti rugi. Dalam Al-Qur’an ada doa bagi orang yang lupa atau tidak sengaja.
“Ya Tuhan kami janglah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah:286).
Jika menyentuh babi
Imam Syafi’i mengkiaskan babi dengan anjing, jika memegangnya harus cuci tangan menggunakan tanah.
Imam Malik mengatakan “Bahwa semua makhluk yang diciptakan Allah SWT adalah suci, kalau sudah jadi bangkai barulah najis, dan setelah memegannya harulah cuci tangan.”
Namun meskipun diharamkan ada yang bisa dipetik dari babi ini, babi itu adalah pemalas, kotor, dan rakus.
Bahkan sangking joroknya sampai memakan kotorannya sendiri, makanan yang dimakannya bahkan dikencingi sebelum dimakan.
Dengan adanya babi, mengingatkan manusia harus selalu bersih, dan tidak rakus.