RINGTIMES BANYUWANGI – Jika seorang wanita mengalami kehamilan pranikah kemudian dinikahi dengan pria yang menghamili.
Apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Padahal si wanita mengandung janin ketika pernikahan belum berlangsung.
Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 4 April 2021, berikut adalah penjelasan tentang nasab anak hasil zina:
Para ulama berbeda pendapat, bolehkah menikahi wanita yang hamil. Para ulama dari kalangan madzhab maliki dan hambali berpendapat.
Baca Juga: 9 Dosa Orang Tua kepada Anak, Ada yang Mencintai dengan Syarat
Baca Juga: 8 Sifat Istri yang Dibenci Suami, Salah Satunya Istri yang Gemar Berdusta
Tidak boleh menikahi wanita yang hamil karena zina. Baik yang menikahi itu lelaki yang menghamili atau bukan.
Bila keduanya menikah, tidak boleh berhubungan dan harus akad lagi ketika anak dalam kandungan itu lahir.
Pendapat ini berdasarkan pada teks eksplisit ayat yang menyebutkan bahwa ‘iddah wanita hamil itu sampai melahirkan.
Baca Juga: 5 Tanda Istri Tidak Bahagia, Seperti Lebih Banyak Diam