Hukum Nasab Anak yang Hamil Diluar Nikah Menurut Islam

- 4 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi hamil diluar nikah
Ilustrasi hamil diluar nikah /Pexels/Nappy/

RINGTIMES BANYUWANGI – Jika seorang wanita mengalami kehamilan pranikah kemudian dinikahi dengan pria yang menghamili.

Apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Padahal si wanita mengandung janin ketika pernikahan belum berlangsung.

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 4 April 2021, berikut adalah penjelasan tentang nasab anak hasil zina:

Para ulama berbeda pendapat, bolehkah menikahi wanita yang hamil. Para ulama dari kalangan madzhab maliki dan hambali berpendapat.

Baca Juga: 9 Dosa Orang Tua kepada Anak, Ada yang Mencintai dengan Syarat

Baca Juga: 8 Sifat Istri yang Dibenci Suami, Salah Satunya Istri yang Gemar Berdusta

Tidak boleh menikahi wanita yang hamil karena zina. Baik yang menikahi itu lelaki yang menghamili atau bukan.

Bila keduanya menikah, tidak boleh berhubungan dan harus akad lagi ketika anak dalam kandungan itu lahir.

Pendapat ini berdasarkan pada teks eksplisit ayat yang menyebutkan bahwa ‘iddah wanita hamil itu sampai melahirkan.

Baca Juga: 5 Tanda Istri Tidak Bahagia, Seperti Lebih Banyak Diam

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x