Hukum Nasab Anak yang Hamil Diluar Nikah Menurut Islam

- 4 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi hamil diluar nikah
Ilustrasi hamil diluar nikah /Pexels/Nappy/

Baca Juga: Apakah Doa Buruk Orang Tua Mustajab? Yuk Simak Kisah Juraij yang Didoakan Mati

Baca Juga: 9 Dosa Orang Tua kepada Anak, Ada yang Mencintai dengan Syarat

Para ulama ini juga berhujjah dengan hadist Rasullah SAW.

“Tidak boleh melakukan hubungan dengan wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.”

Sedangkan ulama dari kalangan madzab syafi’i berpandangan boleh menikahi wanita yang hamil karena zina.

Sebab air mani yang ada dalam wanita itu tidak memiliki kemuliaan sehingga dianggap tidak ada.

Jadi boeh menikah dengannya. Apabila lelaki dan wanita yang hamil karena zina itu menikah, sedangkan anaknya itu.

Hasil dari keduanya sebelum menika, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpandangan bahwa anak itu dinisbatkan kepada ibunya.

Ia tidak saling mewarisi dengan ayahnya. Ayahnya juga tidak bisa menjadi wali. Hubungan keduanya seperti hubungan ayah tiri.

Walaupunsecara biologis anak itu adalah darah dagingnya. Para ulama tersebut berhujjah dengan hadist Rasullah SAW:

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah