Hukum Nasab Anak yang Hamil Diluar Nikah Menurut Islam

- 4 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi hamil diluar nikah
Ilustrasi hamil diluar nikah /Pexels/Nappy/

“Al-walad lilfirasy walil’ahiri al-hajr”

Artinya: “Anak adalah milik orang yang berhak atas wanita yang menjadi ibu bagi anak itu dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa”.

Jadi lelaki yang berhak secara sah terhadap wanita itulah yang berhak atas anaknya. Karena lelaki berzina itu tidak berhak atas wanita yang ia hamili.

Maka ia tidak berhak atas nasab anaknya. Di samping itu para ulama tersebut berhujjah dengan hadist Rasullah SAW:

“Dan apabila anak itu bukan dari wanita yang bukan miliknya atau diri wanita yang ia zinai, maka anak itu tidak dinisbatkan kepadanya dan tidak pula mewarisinya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darami).

Sebagian ulama berpandangan bila lelaki yang menikahi itu adalah lelaki yang menghamili, maka anak itu bisa dinisbatkan kepada ayahnya secara biologis.

Menurut mereka, hadist yang menyatakan bahwa “Al-Walad lilfirasy (anak adalah milik orang yang berhak atas wanita yang menjadi ibu bagi anak itu)”

Berlaku ketika terjadi sengketa atas nasab anak. Apabila tidak ada sengketa, nasab bisa dinisbatkan kepada orang yang mengakuinya sebagai anak.

Jadi bila lelaki itu menikahi wanita yang hamil karena dirinya, maka anak itu bisa dinisbatkan kepadanya.

Ibnu Qayyiiim menyebutkan bahwa pendapat yang kedua ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri berdasarkan pada riwayat Ishaq ibnu Rahawaih.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah