Hukum Nasab Anak yang Hamil Diluar Nikah Menurut Islam

- 4 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi hamil diluar nikah
Ilustrasi hamil diluar nikah /Pexels/Nappy/

Hujjah atau dalil para ulama yang mengikuti pendapat ini adalah:

Kebijakan Umar bin Khattab menetapkan nasab orang-orang yang pernah hidup di masa jahiliah.

Berdasarkan pada pengakuan mereka. Jadi ketika A mengaku bahwa B adalah anaknya, maka Umar menetapkan B sebagai anak A.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa seorang anak yang lahir dari zina tidak akan mendapatkan hak nasab ayah biologisnya.

Menurut hemat kami, untuk konteks indonesia, bila seseorang menikahi wanita yang pernah berzina dengannya dan mengandung anak biologisnya.

Lalu keduanya menikah sebelum anak itu lahir, secara administrasi ia bisa menjadi anak kandung atas anaknya.

Hanya saja, dalam hal perwakilan nikah dan hak waris mengikuti nasab ke ibunya.

Untuk perwakilan nikah, yang menjadi wali adalah hakim. Sedangkan untuk warisan ayahnya bisa memberikan bagian pada anak tersebut.

Lewat wasiat atau hibah. Dengan begitu, kehormatan keluarga tetap terjaga tanpa mengorbankan unsur kehati-hatian.

Akan tetapi bila orang tersebut mengikuti pendapat yang keduanya, menjadikan anak itu sebagai nasab anak hasil zina yang sah.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah