5 Hukum Menikah yang Perlu Diketahui Calon Suami dan Istri

- 10 April 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi sepasang suami istri.*
Ilustrasi sepasang suami istri.* //pixabay/Free-Photos/

Selain itu, hukum menikah menjadi wajib bagi mereka yang nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib

Allah berfirman dalam QS An-Nur 33 yang artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Baca Juga: Gauli Istrimu Saat Bulan Ramadhan, Begini Perintah dan Hukumnya untuk Suami Istri

Baca Juga: 6 Hal Tentang Halal dan Haram Saat Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: 3 Hal Haram yang Dilakukan Saat Berhubungan Suami Istri

2. Sunnah 

Hukum menikah juga menjadi sunnah karena alasan tertentu. Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya hukum menikah. 

Pada dasarnya, menikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah. 

3. Haram 

Menikah menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak.

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah