Selain itu, hukum menikah menjadi wajib bagi mereka yang nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib
Allah berfirman dalam QS An-Nur 33 yang artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”
Baca Juga: Gauli Istrimu Saat Bulan Ramadhan, Begini Perintah dan Hukumnya untuk Suami Istri
Baca Juga: 6 Hal Tentang Halal dan Haram Saat Berhubungan Suami Istri
Baca Juga: 3 Hal Haram yang Dilakukan Saat Berhubungan Suami Istri
2. Sunnah
Hukum menikah juga menjadi sunnah karena alasan tertentu. Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya hukum menikah.
Pada dasarnya, menikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah.
3. Haram
Menikah menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak.