Maka dari itu, golongan orang-orang yang seperti ini maka diharamkan baginya untuk menikah.
4. Makruh
Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya.
Hukum menikah yang makruh ini tetap berlaku walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.
5. Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka menikah hukumnya menjadi mubah.
Itulah lima hukum menikah bagi calon suami dan istri yang perlu diketahui oleh seluruh umat Muslim.***