“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah 233).
Walupun istri telah bekerja dan memiliki gaji besar, tetap suami harus memberikan jatah nafkah untuk sang istri.
Sebab gaji istri adalah hak istri sendiri. Tidak boleh seorang suami mengatur dan meminta gaji sang istri, kecuali istri yang memberikan.
Baca Juga: 11 Kriteria Calon Istri yang Baik, Impian para Pria
Hukum suami tidak menafkahi istri
Allah SWT memerintahkan suami-suami untuk menafkahi istrinya. Apabila suami tidak melakukan hal tersebut maka hukumnya dosa.
Apalagi suami tidak mau bekerja dengan alasan malas, dan hanya berusaha mengandalkan kekayaan sang istri, sungguh sangat tercela.
Bagaimanapun istri telah melayani suami, lalu bagaimana suami menikmati layanan tersebut tanpa memberi nafkah?
Allah SWT berfriman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).
Sikap istri jika suami tidak memberikan nafkah