Yang bisa dilakukan istri bila tidak memperoleh nafkah adalah dengan bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami.
Barangkali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang untuk memunuhi kebutuhannya.
“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran. Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280).
3. Mengajukan cerai
Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah dan tetap saja malas-malasan maka sang istri boleh mengajukan cerai.
Jika sang suami masih berkeinginan menahan istrinya maka sang istri wajib diberikan nafkah.
Namun, jika memang tidak mampu maka jangan menyusahkan sang istri. Sebagaimana firman Allah:
“Seorang suami boleh manahan/rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan istrinya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah 229).
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***