3 Hal yang Boleh Dilakukan Istri Jika Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

- 22 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi suami dan istri/Suami memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri, baik nafkah lahir maupun batin/Berikut adalah hukum suami tidak menafkahi istri.
Ilustrasi suami dan istri/Suami memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri, baik nafkah lahir maupun batin/Berikut adalah hukum suami tidak menafkahi istri. /Pexels.com/ Pavel Danilyuk/

Agar pernikahan langgeng dan tetap harmonis, suami ataupun istri harus tahu tanggung jawabnya masing-masing.

Suami bekerja mencari nafkah, dan istri yang mengurus rumah dan anak-anak. Namun terkadang hal tersebut tidak sesuai dengan rencana.

Terkadang suami melalaikan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada istri. Berikut adalah hal yang boleh dilakukan istri ketika tidak diberi nafkah seperti dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 22 April 2021.

1. Mengambil harta suami walau tanpa izin

Apabila kondisi suami kaya atau berkecukupan namun suami enggan membagi hartanya kepada istri atau pelit, maka istri diperbolehkan mengambil harta suami tanpa izin. 

Rasulullah memperbolehkan seorang istri mengambil harta suami tanpa izin namun dengan cara yang patut.

Hal ini berarti tidak boleh berlebihan. Secukupnya saja dan seperlunya.

Hal tersebut boleh dilakukan jika suami memang tidak mau bekerja, dan suami pelit.

Tetapi suami mempunyai banyak harta dan tidak mau membagikan hartanya kepada sang istri.

2. Memberikan kesempatan kepada suami

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x