Rincian Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan pada Bulan Ramadan

- 7 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah/Berikut adalah rincian zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadan ini.
Ilustrasi beras zakat fitrah/Berikut adalah rincian zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadan ini. /Pixabay/congerdesign/

RINGTIMES BANYUANGI – Zakat yang wajib ditunaikan bagi umat muslim baik laki-laki maupun wanita biasa disebut dengan zakat fitrah.

Adapun zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali, dan waktu untuk membayarnya adalah dari awal bulan Ramadan hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Yufid. TV –Pengajian dan Ceramah Islam pada 7 Mei 2021, ukuran zakat fitrah dari Umar mengatakan :

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri untuk lelaki dan perempuan, yang merdeka maupun budak. Berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya

Dalam hadits lain, dari Abu Said Al-Khudzri, “Dahulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau satu sha’ anggur.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits tersebut ditegaskan bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’ bahan makan.

Sha’ itu adalah ukuran takaran bukan timbangan, ukuran sha’ yang berlaku di zaman Nabi adalah yang setara dengan 4 mud.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Berarti satu sha’ adalah empat kali cangkupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.

Sha’ adalah ukuran yang sulit disetarakan ke dalam bentuk berat, karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar.

Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras.

Baca Juga: 7 Ciri Penghuni Surga, Salah Satunya Orang yang Menunaikan Zakat

Melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini.

Para ulama (Laznah Daimah) telah melakukan penelitian bahwa satu Sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Insyaallah untuk zakat fitrah 3 kg sangat aman. Dan kami menyarankan agar dikeluarkan 3 kg.

Lebih baik dilebihkan daripada kurang. Karena jika lebih, kelebihannya bisa dianggap sebagai sedekah.

Demikian penjelasan mengenai takaran zakat, semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah