Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan

- 8 Mei 2021, 09:03 WIB
Hukum bayar zakat fitrah dengan beras sumbangan.
Hukum bayar zakat fitrah dengan beras sumbangan. /Pixabay/ulleo

Artinya: “(zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya.

Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi.’” (Lihat Imam As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).

Baca Juga: Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya

Ulama mazhab Syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bahi masyarakat yang memiliki kelonggaran rezeki berupa makanan pokok di hari raya.

Oleh karena itu, wajib atau tidaknya membayar zakat ditentukan dari kemampuan masyarakat terhadap keberadaan makanan pokok di hari raya.

Imam An-Nawai pada kitab Raudhatut Thalibin menambahakan bahwa orang yang sedang mengalami kesulitan rezeki tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1442 H, Cara Orang Cerdas Merayakan Hari Raya

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang memiliki kelebihan makanan pokok berupa beras di hari raya, meski itu adalah beras sumbangan, maka ia memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Seseorang dapat menggunakan beras sumbangan yang berlebih sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya. Zakat fitrah diberikan dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah