Ciri-ciri Penjahat Zakat yang Ada di Indonesia, Harus Diwaspadai

- 8 Mei 2021, 11:39 WIB
Seseorang akan mendapat julukan sebagai penjahat zakat apabila orang tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut
Seseorang akan mendapat julukan sebagai penjahat zakat apabila orang tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut /Edited/Unsplash/@Sammy Williams dan @joshappel/

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang sudah tertulis dalam 5 rukun Islam yaitu syahadat, Sholat, zakat, puasa, dan haji.

Namun, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang bisa menjadi ibadah tidak wajib seperti puasa dan haji apabila tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Zakat pada umumnya dibagi menjadi dua, zakat fitrah dan juga zakat mal (zakat harta). Ada beberapa orang yang dikatakan sebagai penjahat zakat.

Berikut adalah ciri-ciri orang yang dikatakan sebagai penjahat zakat seperti yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan yang diunggah kanal YouTube Buya Yahya pada 8 Mei 2021.

Baca Juga: Bacaan Sholat Eid Fitri Setelah Takbir Tujuh Kali, Simak Dzikir yang Bisa Diamalkan

1. Orang yang berkewajiban, tetapi tidak membayar zakat

Yang pertama ialah orang yang wajib membayar zakat, namun ia tidak mau dan tidak segan membayarkanya. Orang dikatakan wajib membayar zakat harta setidaknya ia harus memiliki penghasilan yang setara 85 gram emas dalam setahun.

Dikatakan penghasilan apabila didapatkan dari hasil jual beli, bekerja, atau berdagang. Tetapi bila ada seseorang yang menjual asetnya, seperti rumah atau tanah warisan, ia tidak diwajibkan membayarkan zakat dari hasil penjualannya tersebut.

Meskipun jumlah yang didaptkan dari penjualan asetnya sangat besar, ia tidak diwajibkan membayarkan zakat. Namun, alangkah baiknya jika sebagian kecil dari hasil penjualannya diberikan sebagai infaq atau sedekah.

Baca Juga: Kesalahpahaman Zakat Fitrah Orang Indonesia yang Sering Terjadi Hingga Saat Ini

2. Menerima zakat, tetapi bukan haknya

Orang yang menerima zakat tetapi pada dasarnya ia adalah seseorang yang berkecukupan dan mampu baik secara ekonomi atau kebutuhan, maka ia termasuk penjahat zakat yang kedua.

Dikatakan demikian karena ia telah mengambil hak dari fakir miskin, dan perbuatan ini merupakan perbuatan yang dzolim dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

Oleh sebab itu, jangan mudah mengaku seabgai penerima zakat. Selama anda merasa masih mampu maka hindari untuk menerima zakat tersebut meskipun diberikan kepada anda.

3. Pengurus zakat yang tidak berpengetahuan tentang tata dan cara zakat

Terakhir, orang dikatakan penjahat zakat apabila ia menjadikan diri sebagai pengurus zakat tetapi ia tidak memahami secara benar tentang tata cara zakat.

Baca Juga: Tuntunan Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19 Beserta Niatnya

Seorang pengurus zakat haruslah berilmu dan berpengetahuan tentang tata cara zakat yang baik dan benar. Apabila ia tidak berpengatahuan, maka ia bisa memberikan dan menyalah gunakan zakat tidak untuk semestinya.

Yang harus digaris bawahi adalah zakat hanya khusus diberikan untuk fakir miskin saja. Tidak ada orang lain yang berhak menerima, baik untuk alasan pembangunan tempat ibadah, pembangunan sekolah, dan lain-lain.

Karena sesunggunya zakat merupakan hak mutlak bagi fakir miskin saja.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x