Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa

- 9 Mei 2021, 09:14 WIB
Ibaratnya, puasa kita masih tergantung di langit dan belum diterima Allah SWT apabila belum membayar zakat fitrah.
Ibaratnya, puasa kita masih tergantung di langit dan belum diterima Allah SWT apabila belum membayar zakat fitrah. / Frantisek_Krejci /Pixabay / Frantisek_Krejci

RINGTIMES BANYUWANGI – Selain termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan, zakat Fitrah juga sebagai penyempurna puasa dan penyelamat jiwa.

Ibaratnya, semua puasa kita di bulan Ramadhan masih terantung di langit dan belum diterima Allah SWT.

Puasa selama sebulan di bulan Ramadhan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.

Baca Juga: Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Rasulullah SAW bersabda,

وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

Artinya: “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Taghib wad Dhiya’ DARI SAHABAT Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa pahala puasa tidak bisa didapatkan sebelum membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Namun, Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati memiliki pendapat berbeda dengan pernyataan tersebut.

Syekh Abi Bakar menjelasakan bahwa bukan berarti menghilangkan semua pahala puasa, namun sebagian saja, sebagaimana yang disebutkan berikut,

وهو كناية عن توقف تمام ثوابه، حتى تؤدى الزكاة، فلا ينافي حصول أصل الثواب بدونها

Artinya: “(Hadits tersebut) merupakan semuah kinayah )kata sindiran) ditangguhkannya kesempurnaan pahala puasa sampai dikeluarkannya zakat fitrah, maka tidak menghilangkan pokok pahala puasa, tanpa zakat fitrah," dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman NU Online, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Tuntunan Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19 Beserta Niatnya

Menurutnya Syekh Abi Bakar Syata, baik puasa maupun zakat, keduanya memiliki pahala yang berbeda. Keduanya sama-sama memiliki nilai pahala.

Artinya, jika zakat fitrah tidak dikeluarkan setelah puasa Ramadhan, bukan berarti akan menghilangkan semua pahala puasa.

Hanya saja, kesempurnaan pahala puasa tidak akan didapatkan, sampai orang tersebut mengeluarkannya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x