RINGTIMES BANYUWANGI – Hari raya Idul Fitri sebentar lagi. Umat Islam, khususnya yang mampu, berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Saat ini, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan offline atau mendatangi masjid secara langsung dan online.
Takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim di Indonesia adalah sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kilogram beras.
Baca Juga: Jumlah Kilogram Beras untuk Bayar Zakat Fitrah, Cek Segera
Pembayaran zakat fitrah bisa diganti dengan uang senilai harga beras atau disesuaikan dengan aturan panitia zakat di daerah masing-masing.
Membayar zakat fitrah secara online juga akan memudahkan banyak orang, mengingat adanya pandemi Covid-19.
Banyak lembaga zakat yang menyediakan pembayaran zakat secara online. Tata cara bayar zakat secara online bisa anda lihat pada artikel di bawah ini.
3 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Mudah dan Cepat
Sebelum membayar zakat secara online, jangan melupakan niat. Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan bahwa diwajibkannya berniat pada saat membayar zakat.