RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang hari raya Idul Fitri, semua umat muslim baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa
Mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul fitri.
Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Baznas, Senin 10 Mei 2021, besarnya zakat fitrah yang harus dibayar adalah berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Lantas, bagaimana dengan zakat fitrah berupa uang? Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan bayar zakat fitrah dengan uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini yang Wajib Dilakukan
Nominal zakat fitrah berupa uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.