3 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Mudah dan Cepat

- 10 Mei 2021, 15:05 WIB
Platform bayar zakat fitrah secara online
Platform bayar zakat fitrah secara online /Pixabay.com/lightluna94

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat fitrah.

Menurut para ulama, zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan beras dan uang. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurut keterangan Baznas, besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online. Mengingat adanya pandemi Covid-19, sebagian orang mungkin memilih untuk membayar zakat secara oline.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, berikut beberapa platform yang menyediakan pembayaran zakat fitrah secara online.

Baca Juga: Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Penyempurna Puasa dan Penyelamat Jiwa

Rumah Zakat

1. Pertama, buka laman Rumah Zakat pada link berikut https://www.rumahzakat.org/donasi

2. Kemudian pilih menu ‘zakat’ dan pilih jenis ‘Zakat Fitrah’.

3. Pada kolom nominal, tentukan jumlah nominal yang akan dibayar untuk zakat fitrah.

4. Setelah mengisi nominal, klik ‘Bayar Sekarang’.

5. Anda diminta melengkapo data diri meliputi nama lengkap, email, dan nomor Handphone.

Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini yang Wajib Dilakukan

6. Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan melalui SMS atau email,

7. Kemudian pilih metode pembayaran. Ada beberapa metode pembayaran, seperti virtual account, kartu kredit, dan e-wallet. Anda juga bisa membayarnya melalui Alfamart terdekat dan bank.

8. Terakhir, klik ‘Bayar Sekarang’.

Baca Juga: 3 Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah Beserta Hukumnya, Umat Islam Wajib Tau

Baznas

1. Klik laman berikut https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pilih menu Dana Zakat kemudian klik Zakat Fitrah.

3. Tentukan jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah.

4. Masukkan nominal zakat yang akan dibayarkan.

5. Anda diminta melengkapi data diri, berupa nama lengkap, nomor handphone, dan email.

6. Lakukan pebayaran dengan memilih salah satu metode yang ditawarkan. Bisa melalui e-wallet, transfer bank, dan virtual account.

Baca Juga: 5 Hikmah Zakat Fitrah, Salah Satunya Bisa Merubah Manusia Menjadi Disiplin

Dompet Dhuafa

1. Klik link berikut https://donasi.dompetdhuafa.org/

2. Pilih jenis donasi ‘Zakat’

3. Klik menu ‘Zakat Fitrah’

4. Isi nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan.

5. Kemudian lengkapi profil donatur, berupa nama lengkap, nomor handphone, dan email.

6. Pilih metode pembayaran, seperti transfer bank dan e-wallet.

7. Klik ‘Bayar Sekarang’

Itulah tiga platform bayar zakat secara online yang bisa anda akses dengan mudah dan cepat.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x