6 Orang yang Berhak Menerima Fidyah Berdasarkan Ayat Al-qur’an

- 15 Mei 2021, 18:30 WIB
Berikut ini beberapa orang yang berhak untuk menerima fidyah berrdasarkan ayat dalam Al-qur'an, salah satunya fakir dan miskin
Berikut ini beberapa orang yang berhak untuk menerima fidyah berrdasarkan ayat dalam Al-qur'an, salah satunya fakir dan miskin /Pixabay/Ahmad19

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada beberapa orang yang berhak menerima fidyah berdasarkan firman Allah dalam al-quran.

Fidyah adalah pengganti puasa pada bulan Ramadhan bagi yang tidak mampu menjalankannya, dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 184, disebutkanmengenai orang-orang yang berhak menerima fidyah, seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari dompetdhuafa pada 14 Mei 2021.

Berikut ini bunyi surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

Baca Juga: Hukum Bayar Fidyah dengan Uang, Berikut Besarannya

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS.Al-Baqarah ayat 184).

Berdasarkan ayat tersebut, berikut ini orang-orang yang berhak menerima fidyah.

1. Orang fakir

Salah satu orang yang berhak menerima fidyah adalah orang fakir.

Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Niat Bayar Fidyah Puasa, Jangan Khawatir Jika Terlambat Qadha

Maka dari itu, mereka berhak menerima fidyah.

2. Orang miskin

Orang miskin juga berhak menerima fidyah.

Orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta, dan memiliki pekerjaan, namun masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, orang miskin berhak menerima fidyah untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dan Takaran yang Tepat

3. Anak yatim

Anak yatim juga berhak menerima fidyah dengan catatan anak yatim tersebut dalam kondisi ekonomi yang sangat kurang.

Atau masuk ke dalam kategori fakir dan miskin.

Namun jika anak yatim itu memiliki harta yang berlimpah, maka tidak berhak menerima fidyah.

4. Janda

Janda dalam kondisi fakir ataupun miskin berhak menerima fidyah.

Baca Juga: Waktu Membayar Fidyah yang Tepat, Jangan Sampai Terlambat

Akan tetapi janda yang memiliki banyak harta tidak berhak menerima fidyah.

5. Hamba sahaya atau budak

Hamba sahaya ataupun budak bisa menjadi orang yang berhak menerima fidyah, apabila kondisinya sangat miskin dan tidak berkecukupan makan untuk sehari-hari.

6. Orang yang dalam perjalanan dan berjuang di jalan Allah

Kemudian orang yang selanjutnya berhak menerima fidyah adalah musafir dan orang yang berjuang di jalan Allah.

Dan kondisi ekonominya benar-benar miskin dan sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: 4 Golongan Orang yang Membayar Fidyah Beserta Ketentuan Pembayarannya

Tetapi jika mereka masih mempunyai perbekalan yang cukup, maka tidak berhak menerima fidyah.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: dompetdhuafa.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x