2. Haram membiarkan bulu kemaluan hingga melebihi 40 hari
Dan ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafiyah (Hasiyah Ibnu Al-‘Abidin, 6/407), Asy-Syaukani (Nail Al-Authar, 1/143), Ibnu Baz (Majmu’ Fatawa, 10/50).
Madzhab Hanafiyah dan Asy-Syaukani mengatakan bahwa: “Pembatasan waktu dalam permasalahan ini menunjukkan akan wajibnya menjaga waktu yang telah ditetapkan, dan seorang muslim yang taat tidak boleh melebihi batas waktu tersebut. Sehingga jika tidak dikerjakan dalam waktu yang ditentukan, maka hukumnya haram.”
Asy-Syaukani berkata: “Pendapat yang terpilih adalah menetapkan batas waktu dalam mencukur rambut kemaluan hingga 40 hari dan tidak boleh melebihi waktu tersebut.”.
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***