Kewajiban Bayar Fidyah Bagi Orang Miskin

- 18 Mei 2021, 08:00 WIB
Berikut hukum membayar fidyah bagi orang miskin yang tak mampu menunaikan puasa di bulan Ramadan.
Berikut hukum membayar fidyah bagi orang miskin yang tak mampu menunaikan puasa di bulan Ramadan. / Pixabay /ArtTower

RINGTIMES BANYUWANGI – Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam saat tak mampu menyelesaikan keharusan menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Tidak penuhnya puasa dalam bulan Ramadan dapat digantikan dengan qadha di lain hari atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan.

Namun, apakah orang miskin harus tetap membayar fidyah jika tanggungan puasa belum terbayar?

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dalam NU Online pada 17 Mei, orang miskin tetap harus membayarkan puasa yang ditinggalkan baik dengan qadha atau fidyah.

Baca Juga: 6 Orang yang Berhak Menerima Fidyah Berdasarkan Ayat Al-qur’an

Meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan tanpa ada uzur adalah pelanggaran besar yang setara dengan tak tergantikannya puasa dalam satu tahun.

Dalam Hadist Riwayat Dawud dan Tirmidzi dijelaskan, siapa yang tidak berpuasa satu dari bulan Ramadhan tanpa adanya dispensasi yang diberikan oleh Allah swt, maka belum cukup diganti dengan berpuasa satu tahun.

Maka dari itu, saat puasa tak bisa ditunaikan penuh sebaiknya umat Muslim menyegerakan mengganti dengan qadha dan fidyah tanpa ditunda.

“Dianjurkan mengganti puasa secara beruntun dan segera, bahkan wajib segera mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa adanya udzur,” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah