RINGTIMES BANYUWANGI – Ada beberapa orang yang berhak menerima fidyah berdasarkan firman Allah dalam al-quran.
Fidyah adalah pengganti puasa pada bulan Ramadhan bagi yang tidak mampu menjalankannya, dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 184, disebutkanmengenai orang-orang yang berhak menerima fidyah, seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari dompetdhuafa pada 14 Mei 2021.
Berikut ini bunyi surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
Baca Juga: Hukum Bayar Fidyah dengan Uang, Berikut Besarannya
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS.Al-Baqarah ayat 184).
Berdasarkan ayat tersebut, berikut ini orang-orang yang berhak menerima fidyah.
1. Orang fakir
Salah satu orang yang berhak menerima fidyah adalah orang fakir.