RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi umat Islam yang tak bisa menunaikan kewajiban puasa di bulan Ramadan secara penuh, mengganti dengan qadha atau membayar fidyah jadi hal yang harus ditunaikan.
Bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan, maka qadha tak akan bisa dilaksanakan melainkan membayar sisa puasanya dengan fidyah.
Muslim yang meninggal saat bulan suci Ramadan juga masuk dalam golongan orang yang wajib fidyah baik membayar atau difidyahi.
Orang meninggal artinya meninggalkan utang puasa yang tetap menjadi tanggungan sehingga harus segera dibayarkan.
Baca Juga: 6 Orang yang Berhak Menerima Fidyah Berdasarkan Ayat Al-qur’an
Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari NU Online pada 17 Mei 2021, dijelaskan dalam fiqih Syafi’i ada dua kategori dan ketentuan fidyah bagi orang yang meninggal.
1. Orang yang tak wajib difidyahi
Ketentuan ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.
Misalnya orang yang sedang sakit hingga tiba waktunya meninggal.