RINGTIMES BANYUWANGI - Harta haram adalah segala harta yang dilarang oleh syari'at untuk dimiliki dan digunakan.
Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Nasihat Muslim pada 24 Mei 2021, ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, harta haram ada dua macam yaitu:
1. Harta haram karena usaha mendapatkannya
Misalnya transaksi riba, judi, zina, mencuri dan menipu.
Baca Juga: 4 Hewan Liar yang Dianggap Haram, Ternyata Dagingnya Halal untuk Dikonsumsi
2. Harta haram karena sifat (zat)
Misalnya bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT.
Memakan harta yang haram bukanlah dosa yang ringan, melainkan dosa yang besar.
Berikut adalah dampak buruk dari harta yang haram:
Baca Juga: 3 Akibat Makan Uang Haram, Pintu Kebaikan Tertutup