Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

- 19 Juli 2021, 10:06 WIB
Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya
Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya /Instagram/@Irfanhakim75

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Hukum melaksanakan kurban bagi orang yang sudah meninggal seringkali menjadi perdebatan yang diperbincangkan setiap tahunnya.

Hal ini karena banyak ahli waris yang sudah tumbuh dewasa dan sukses kemudian ingin menghadiahkan hewan kurban kepada orang yang dicintainya namun sudah meninggal.

Lantas bagaimanakah hukum mengeluarkan kurban bagi orang yang sudah meninggal?

Ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai hal ini.

Baca Juga: Keutamaan Berkurban Pada Idul Adha dan 3 Puasa Sunnah

1. Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa tidak boleh mengeluarkan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, dilansir dari Kanal Youtube Instaqwa pada hari Senin, 19 Juli 2021.

Namun hal itu menjadi boleh jika orang yang telah meninggal dunia itu telah berwasiat sebelum ia meninggal.

Hal ini menunjukkan bahwa menurut mahzab Syafi’i ini apabila orang yang sudah meninggal dunia tersebut mewasiatkan untuk berkurban, maka pihak keluarga atau penerima wasiat dianjurkan untuk menunaikannya.

Kemudian membagikan daging kurban tersebut kepada fakir miskin.

2. Menurut Mazhab Maliki

Sementara itu dalam mazhab Maliki, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya makruh, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakan atau berwasiat sebelum ia meninggal.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Menjelang Idul Adha 2021

Namun jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan untuk melaksanakannya.

3. Mazhab Hambali

Adapun menurut mazhab Hambali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kemudian daging dari hewan kurban tersebut disedekahkan dan dimakan, maka balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mahzab Hanafi

Sementara itu menurut mazhab Hanafi berpendapat sama dengan mazhab Hambali.

Namun haram hukumnya untuk memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Dalam artian bahwa semua dagingnya harus dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Niat dan Keutamaan 3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2021

Dari penjelasan tersebut, setidaknya ada tiga hal yang menjadi sorotan.

1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran utama kurban, namun statusnya mengikuti kurban keluarga yang masih hidup.

Misalnya saja seseorang berkurban untuk dirinya sendiri, keluarganya, sementara di antara keluarganya ada yang sudah meninggal.

Berkurban jenis ini diperbolehkan, pahala kurbannya meliputi dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.

2. Berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal dunia tanpa ada wasiat dari orang yang telah meninggal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2021 Beserta Niatnya

Sebagian ulama mazhab Hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai ke mayit.

3. Berkurban untuk orang yang meninggal karena orang yang sudah meninggal tersebut mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya jika meninggal.

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tersebut dalam kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiatnya.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah