Hukum Bersedekah Namun Masih Memiliki Hutang, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

- 12 Agustus 2021, 13:03 WIB
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami /PIXABAY/Gerd Altmann

Ketika Anda memiliki hutang yang masih jauh dari jatuh tempo dan memiliki keyakinan untuk bisa membayarnya ketika sudah jatuh tempo nanti, maka bersedekah boleh dilakukan.

3. Mendapatkan Ijin dari si Pemberi Hutang

Bagi Anda yang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo, namun ingin bersedekah maka mintalah ijin kepada si pemberi hutang terlebih dahulu.

Jika si pemberi hutang memperbolehkan maka Anda boleh bersedekah.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah