Ketika Anda memiliki hutang yang masih jauh dari jatuh tempo dan memiliki keyakinan untuk bisa membayarnya ketika sudah jatuh tempo nanti, maka bersedekah boleh dilakukan.
3. Mendapatkan Ijin dari si Pemberi Hutang
Bagi Anda yang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo, namun ingin bersedekah maka mintalah ijin kepada si pemberi hutang terlebih dahulu.
Jika si pemberi hutang memperbolehkan maka Anda boleh bersedekah.***