Hukum Bersedekah Namun Masih Memiliki Hutang, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

- 12 Agustus 2021, 13:03 WIB
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami /PIXABAY/Gerd Altmann

Hutang adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang berhutang.

Menunda untuk membayar hutang adalah dosa.

Baca Juga: 4 Waktu Terbaik untuk Mengeluarkan Sedekah, Salah Satunya Saat Ingin Kaya

Oleh sebab itu, bagi yang sudah jatuh tempo namun masih belum mampu membayarnya, maka orang tersebut harus membuat janji lagi kepada si pemberi hutang.

Membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah merupakan hukumnya sunnah dan diutamakan bagi mereka yang mampu.

Oleh sebab itu, pahala orang yang membayar hutang lebih besar daripada bersedekah.

Selesaikan kewajiban Anda terlebih dahulu, dan kalau sudah selesai menjalankan kewajiban membayar hutang maka Anda boleh bersedekah.

Bersedekah ketika Anda masih memiliki hutang yang harus dibayarkan hukumnya haram.

Baca Juga: Hindari Memberi Sedekah pada Pengemis Jika Tak Ingin Berdosa

2. Hutang yang Masih Jauh dari Jatuh Tempo

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah