Larangan Berkabung Bagi Wanita Melebihi 3 Hari, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

- 21 Agustus 2021, 12:02 WIB
Seorang wanita memiliki larangan untuk tidak berkabung melebihi 3 hari kecuali untuk suaminya menurut Buya Yahya
Seorang wanita memiliki larangan untuk tidak berkabung melebihi 3 hari kecuali untuk suaminya menurut Buya Yahya /Pexels/Tugba Demir

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai larangan berkabung bagi wanita melebihi 3 hari.

Ada beberapa hal yang menjadi batasan dari wanita muslimah, termasuk ketika sedang berkabung atau berduka.

Islam memberikan tuntunan itu agar kehormatan dari wanita muslimah tetap terjaga.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya Yahya, seperti yang dilansir dari Kanal Youtube Al Bahjah TV pada Sabtu, 21 Agustus 2021, wanita dilarang berkabung melebihi 3 hari kecuali untuk suaminya.

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami yaitu selama 4 bulan 10 hari,” (HR. Muslim).

Baca Juga: Istri Mencari Nafkah Sementara Suami Pengangguran, Buya Yahya Beri Penjelasan

4 bulan 10 hari tersebut disebut dengan masa iddah.

Pada masa iddah, ada beberapa hal yang hendak diperhatikan oleh para wanita yaitu wanita tersebut wajib tinggal di rumah dimana suaminya meninggal dunia.

Selain itu juga tidak berpindah tempat kecuali kerena ada alasan yang mendesak.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah