RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai cara menagih hutang kepada orang yang sedang berhutang menurut Islam.
Islam telah mengajarkan segala bentuk pedoman dalam berkehidupan, termasuk pedoman dalam perjanjian utang piutang.
Ustadz Abdul Somad menyebut bahwa perjanjian hutang sudah tertulis dengan sangat jelas dalam quran, termasuk cara menagihnya kepada yang berhutang.
Baca Juga: Hukum Orang Hutang Menurut Islam, Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
Sering menjadi permasalahan, terkadang orang yang ditagih hutang justru terkesan lebih galak, hingga akhirnya menyebabkan adanya permusuhan.
Dilansir dari kanal Youtube Wadah Ilmu, pada Senin, 23 Agustus 2021, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang ayat yang membahas perjanjian hutang, yakni QS. Al-Baqarah ayat 282.
Berdasarkan ayat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perjanjian utang piutang.
Baca Juga: Cara agar Hutang Cepat Lunas, Ustadz Yusuf Mansur: Istiqomahkan Amalan Dzikir Ini
Apabila hendak melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaknya ada seseorang yang menulislannya dengan benar tanpa ada pengurangan sedikit pun.
Sebaiknya juga disaksikam oleh dua orang laki-laki. Jika tidak ada, diperbolehkan menggunkan saksi satu laki-laki dan dua perempuan yang dipercaya.